Akad nikah adalah pernyataan sepakat dari pihak calon suami dam pihak calon istri untuk mengikatkan diri mereka dalam ikatan perkawinan. Dengan pernyataan ini berarti kedua belah pihak telah rela dan sepakat melangsungkan perkawinan serta bersedia mengikuti ketentuan-ketentuan agama yang berhubungan dengan aturan-aturan dalam berumah tangga.
Masjid Raya Sheikh Zayed Solo dengan gaya arsitek dan bangunan ala Timur Tengah menjadi salah satu destinasi wisata religi baru yang menjadi magnet wisatawan ke Kota Solo. Tak perlu jauh-jauh bepergian ke Timur Tengah, wisatawan ataupun pengunjung bisa menikmati kemegahan dan sensasi masjid Timur Tengah secara langsung di Kota Solo. Demikian juga apabila wisatawan atau siapapun yang berencana melaksanakan akad nikah di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, maka akan merasakan sensasinya seperti di Timur Tengah. Adapun persyaratan, ketentuan dan alur pengurusan akad nikah di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo sbb:
A. Persyaratan akad nikah di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, wajib mengajukan surat permohonan izin melaksanakan akad nikah dengan melampirkan :
1. FC KTP kedua calon mempelai.
2. FC KK kedua calon mempelai.
(Format surat disediakan oleh Masjid)
B. Waktu pelaksanaan yang kami izinkan pada jam : 08.00 s/d 09.30 WIB (clear area).
C. Infaq minimal Rp.4.000.000,- dengan fasilitas :
• Tempat akad di ruang sholat utama
• Meja akad
• Alas duduk akad
• Sound system
D. Syarat & ketentuan lain :
• Tanggal otomatis terpesan saat sudah mengirimkan surat ke Masjid (online/offline)
• Dalam sehari, hanya satu kegiatan akad nikah.
• Jika dalam satu tanggal terdapat lebih dari satu pengajuan, maka yang akan kami terima adalah pengajuan yang paling awal.
• Jumlah tamu maksimal 100 orang.
• Keluarga / tamu wanita wajib berhijab atau minimal berkerudung.
• Keluarga / tamu wanita jika sedang udzur, tidak diperkenankan masuk ke dalam area main prayer.
• Keluarga / tamu yang membawa balita, wajib dipakaikan diapers.
• Diperbolehkan membagikan konsumsi, akan tetapi tidak boleh dikonsumsi di area Masjid atau untuk dibawa pulang.
• Jadwal pelaksanaan akad nikah yang sudah disepakati dapat dibatalkan secara sepihak oleh pengelola masjid apabila pada tanggal tersebut ada kegiatan / kunjungan kenegaraan dan atau acara masjid lainnya.
E. Alur pengurusan berkas :
1. Pemohon menyerahkan surat permohonan izin ke MRSZS
2. Pemohon menerima surat balasan diberikan izin dari MRSZS, sebagai lampiran pengurusan ke KUA. (proses 3-7 hari)
3. Pengurusan di KUA Domisili (jika pemohon dari luar Kec. Banjarsari, Surakarta).
4. Pengurusan di KUA Banjarsari Surakarta.
5. Penyerahan surat lembar jadwal dari KUA Banjarsari ke MRSZS.
6. Maksimal H-7 pelaksanaan Technical Meeting (tentatif) sekaligus batas akhir penyerahan infaq.
7. Pelaksanaan.