Bagi warga yang ingin ikrar muallaf (bersyahadat masuk Islam) di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo (MRSZS) dipersilahkan datang langsung ke kantor MRSZS untuk mengajukan permohonan ikrar muallaf dengan syarat membawa fotocopy KTP (bagi WNI) / Paspor (bagi WNA) dan pas foto resmi 3×4 sebanyak 1 lembar.
Setelah melengkapi persyaratan, calon muallaf akan ditentukan jadwal prosesi ikrar muallaf menyesuaikan jadwal pembimbing dari MRSZS, biasanya dilaksanakan setelah waktu shalat dan dibimbing oleh Imam shalat rawatib/Pengurus MRSZS.
Ø Ketentuan Ikrar Muallaf:
1. Calon muallaf bersedia masuk Islam dengan penuh kesadaran sendiri dan tanpa ada unsur paksaan.
2. Membaca syahadat dan kesediaan meninggalkan agama kepercayaan sebelum Islam serta segala ritual peribadatannya.
3. Menggunakan busana muslim atau menutup aurat baik laki-laki maupun perempuan ketika akan melangsungkan prosesi ikrar.
Catatan:
1. Prosesi ikrar muallaf dapat dilaksanakan dan disaksikan di hadapan umum/jama’ah (terbuka) bertempat di ruang utama shalat (main prayer) ataupun dilaksanakan secara tertutup (hanya dihadiri pembimbing dan saksi) bertempat di kantor masjid, tergantung dari permintaan calon muallaf.
2. Bagi calon muallaf wanita yang sedang berhalangan (haid), maka ikrar muallaf dilaksanakan di kantor masjid.
Info selengkapnya hubungi 08112902666